KENDARI — (02/09/2026) Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) terus mendorong kebijakan yang memastikan keberadaan aktivitas pertambangan memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah usaha pertambangan.
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dan asistensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Sekitar Wilayah Usaha Pertambangan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bapperida Konawe Utara diterima langsung oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Dewi Rosaria Amin, S.T., M.Si. Pertemuan membahas penyelarasan substansi Raperda sekaligus memperjelas ruang lingkup kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam memfasilitasi pelaksanaan PPM.

Kantor ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara
Pembahasan difokuskan pada pemetaan kondisi dan kebutuhan masyarakat melalui Indeks Dampak Pertambangan (IDP), pengklasifikasian wilayah Ring 1, Ring 2 dan Ring 3, penyelarasan program PPM dengan perencanaan pembangunan daerah, penyediaan data, serta mekanisme koordinasi dan pemantauan kemanfaatan program bagi masyarakat.
IDP dan klasifikasi Ring diarahkan sebagai instrumen perencanaan dan fasilitasi pembangunan daerah untuk memastikan kebutuhan masyarakat dapat diidentifikasi secara lebih terukur dan menjadi bahan dalam menentukan prioritas pembangunan di wilayah sekitar pertambangan.
Selain itu, Bapperida bersama Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara membahas kejelasan kewenangan daerah dalam kaitannya dengan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Induk PPM (RIPPM) perusahaan. Hal ini penting untuk memastikan Raperda yang disusun tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Sebagai tindak lanjut, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Bapperida Konawe Utara akan melakukan konsultasi lanjutan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai kewenangan daerah dalam penyusunan, fasilitasi dan penyelarasan RIPPM.
Melalui proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara berkomitmen membangun tata kelola fasilitasi PPM yang lebih terarah, berbasis data dan kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan pemerintah pada tingkat Provinsi maupun Pusat.
Penyusunan Raperda ini diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi kebutuhan masyarakat, sehingga manfaat pembangunan di sekitar wilayah usaha pertambangan dapat dirasakan secara lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
editor : Tim Media dan Informasi Bapperida