PERINGATAN KERAS: JANGAN COBA-COBA MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN. SETIAP PELANGGARAN AKAN DITINDAK SESUAI KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU.
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun, termasuk untuk membuka atau membersihkan kebun.
Tindakan membakar hutan dan lahan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, menghancurkan habitat satwa, mencemari udara, mengganggu kesehatan masyarakat, serta memicu kebakaran yang lebih luas dan sulit dikendalikan.
Setiap tindakan pembakaran yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami meminta seluruh masyarakat untuk menggunakan cara yang aman dan bertanggung jawab dalam membuka maupun mengelola lahan. Jangan membakar hutan. Jangan mengambil risiko yang dapat membahayakan masyarakat dan lingkungan.
Apabila menemukan kebakaran atau aktivitas pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan ke 0822 93 000 911.
CEGAH SEKARANG, SEBELUM TERJADI BENCANA.