Peran dan Fungsi

Mandat Kelembagaan

Tugas dan Fungsi BAPPERIDA

Pelaksana urusan pemerintahan dan kebijakan daerah dalam bidang perencanaan pembangunan, riset, dan inovasi daerah.

Tugas BAPPERIDA

BAPPERIDA Kabupaten Konawe Utara mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan serta menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dalam bidang perencanaan pembangunan, riset, dan inovasi daerah.

Ruang lingkup tugas mencakup aspek ekonomi, fisik dan kewilayahan, sosial budaya, data dan statistik, pengendalian, serta evaluasi pembangunan.

Fungsi BAPPERIDA

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, riset, dan inovasi daerah.
  • Penyusunan rencana program dan anggaran BAPPERIDA.
  • Koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan Kabupaten Konawe Utara.
  • Sinkronisasi perencanaan pembangunan lintas perangkat daerah dan lintas sektor.
  • Pemantauan pelaksanaan pembangunan daerah.
  • Pengendalian pencapaian program dan sasaran pembangunan.
  • Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pembangunan.
  • Pembinaan serta pelaksanaan tugas teknis di bidang perencanaan pembangunan.
  • Fasilitasi dan pengembangan riset serta inovasi daerah.
  • Penguatan data dan informasi sebagai dasar perencanaan pembangunan.
  • Penyelenggaraan administrasi BAPPERIDA.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan kewenangannya.

Ruang Lingkup Pelayanan

Perencanaan Pembangunan

Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, dan dokumen perencanaan lainnya.

Ekonomi dan Sosial Budaya

Perencanaan sektor ekonomi, sumber daya manusia, kesejahteraan masyarakat, dan sektor terkait.

Fisik dan Pengembangan Wilayah

Perencanaan infrastruktur, tata ruang, lingkungan hidup, konektivitas, dan pengembangan wilayah.

Data dan Statistik

Pengumpulan, pengolahan, serta pemanfaatan data dan statistik sektoral untuk mendukung perencanaan.

Pengendalian dan Evaluasi

Pemantauan dan evaluasi pencapaian indikator, sasaran, program, serta kegiatan pembangunan.

Riset dan Inovasi

Pengembangan kajian, inovasi daerah, dan fasilitasi inovasi perangkat daerah.

Perencanaan Pembangunan Daerah

BAPPERIDA mengoordinasikan penyusunan dokumen serta memastikan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan jangka panjang, menengah, tahunan, dan penganggaran daerah. Pendekatan yang digunakan meliputi teknokratis, politis, partisipatif, atas-bawah, dan bawah-atas.

RPJPD

Dokumen perencanaan 20 tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah.

RPJMD

Dokumen lima tahunan yang menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah.

RKPD

Dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman penyusunan program dan penganggaran daerah.

Renstra Perangkat Daerah

Dokumen tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan perangkat daerah untuk lima tahun.

Musrenbang menjadi forum partisipatif untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan prioritas pembangunan, dilaksanakan berjenjang dari desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten.

Prinsip perencanaan: Terintegrasi · Partisipatif · Berbasis Data · Terukur · Akuntabel · Berkelanjutan.

Riset dan Inovasi Daerah

Riset dan inovasi digunakan untuk meningkatkan kualitas pembangunan, pengambilan keputusan, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Riset Daerah

Menghasilkan data, informasi, kajian, dan rekomendasi melalui kolaborasi dengan perangkat daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dunia usaha, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya.

Fasilitasi Inovasi

Pembinaan dan pendampingan inovasi agar dapat berkembang, direplikasi, dan memberikan manfaat yang terukur.

Bidang Inovasi

  • Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
  • Teknologi, digitalisasi, dan inovasi sosial.
  • Pembangunan ekonomi, lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan.
Kolaborasi: Pemerintah + Akademisi + Dunia Usaha + Masyarakat + Media.