Struktur

Organisasi dan Tata Kerja

Struktur Organisasi BAPPERIDA

Susunan kelembagaan yang mendukung pelaksanaan perencanaan pembangunan, riset, inovasi, pengendalian, dan evaluasi Kabupaten Konawe Utara.

Struktur Kelembagaan

BAPPERIDA Kabupaten Konawe Utara dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kepala BAPPERIDA didukung oleh sekretariat, bidang-bidang teknis, dan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan susunan organisasi dan tata kerja yang berlaku.

Kepala BAPPERIDA

Memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh pelaksanaan tugas BAPPERIDA.

Sekretariat

Dukungan administratif dan manajerial, meliputi perencanaan internal, keuangan, kepegawaian, umum, perlengkapan, dan tata usaha.

Bidang Teknis

Fungsi perencanaan sektoral, data dan statistik, pengendalian dan evaluasi, serta penelitian dan pengembangan/inovasi daerah.

Jabatan Fungsional

Pelaksanaan kegiatan sesuai bidang keahlian dan keterampilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar penataan: Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.