Menindaklanjuti Surat Keputusan Deputi Bidang Koordinasi dan Survisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/1210/KSP.00/70-73/03/204 tentang Area, Indikator dan Subindikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah 2024, dan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 221 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pelaksana Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penetapan Fokus Koordinasi, Penetapan Area, Indikator dan Sub […]
